Friday 19 June 2015

MAKALAH BANTUAN HUKUM



Tugas Mandiri                                                                                                     Dosen Pembimbing
Bantuan Hukum                                                                                        Febri Handayani, SHI.MH

                            




SEJARAH BANTUAN HUKUM DAN PENGATURAN BANTUAN HUKUM OLEH POKROL

 



Oleh :
M. SUTRISNO
11027101200






JURUSAN ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN SYARIF KASIM RIAU
TAHUN 2012/2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Profesi advokat lahir dari masyarakat untuk masyarakat yang di dorong oleh hati nuraninya untuk berkiprah menegakkan hukum dan keadilan serta mewujudkan supermisi hukum untuk semua aspek kehidupan. Profesi advokat/penasehat hukum adalah profesi yang mulia dan terhormat (offium nobile), menjalankan tugas pekerjaan menegakkan hukum di pengadilan  bersama jaksa dan hakim (officar’s of the court) dimana dalam tugas pekerjaannya dibawah lindungan hukum dan undang-undang. Jika profesi advokat telah diatur dengan suatu UU maka agar jelas kiprah dan fungsi serta perannya ditengah lapisan masyarakatnya khusus pencari keadilan.Advokat perannya ditengah hukum harus mampu mengoreksi dan mengamati putusan dan tindakan para praktisi hukum lainnya dan hal ini dibenarkan hukum dan perundang-undangan.
Advokat setiap nafasnya, harus tanggap terhadap tegaknya hukum dan keadilan ditengah lapisan masyarakat, dengan menghilangkan rasa takut kepada siapapun dengan tidak membeda-bedakan tempat, etnis, agama, kepercayaan, miskin atau kaya dan lain-lain.Sebagainya memberi bantuan hukum setiap saat, demi tegaknya hukum keadilan.Advokat/penasehat hukum mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodou) bagi orang yang tidak mampu, baik dalam perkara perdata maupun dalam perkara pidana bagi orang-orang yang disangka/didakwa berbuat pidana baik pada tingkat penyidikan maupun dimuka pengadilan yang oleh pengadilan diperkenankan beracara secara cuma-cuma.Dalam memberikan bantuan secara cuma-Cuma maka dibentuklah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk golongan miskin dan dapat ditafsirkan sebagai salah satu usaha agar hukum dapat berperan sebagai pengisi kemajuan pembangunan (dengan sasaran keadaan yang lebih tertib dan pasti untuk lancarnya usaha pembangunan). Perlu dikembangkan suatu cara bantuan hukum yang efektif dan melembaga bagi yang tersangkut perkara, terutama sifat untuk golongan masyarakat yang kurang mampu.
Di dalam repelita IV, nanti seyogyanya bantuan hukum dengan tegas dinyatakan sebagai suatu bentuk pelayanan hukum kepada golongan miskin, dan sesuai dengan peranan yang berubah dari hukum dalam pembangunan nasional ini. Maka program bantuan hukum diberikan pula suatu kedudukan yang tersendiri sama dengan program-program lainnya.


BAB II
PEMBAHASAN
A.       Sejarah Lahirnya LBH Di Jakarta
Suatu perwujudan dari proses bantuan hukum adalah suatu wadah yang terbentuk di Jakarta dan diberi nama Lembaga Bantuan Hukum. Terbetuknya lembaga tersebut sebenarnya merupakan hasil dari gagasan Adnan Buyung Nasution, di dalam buku yang dikeluarkan oleh Lembaga Bantuan Hukum dengan judul “Dua tahun Lembaga Bantuan Hukum” (tahun 1972) tercantum dalam hal-hal sebagai berikut :
“Setelah bulat pikirannya maka dalam kongres III persatuan advokat Indonesia (Peradin).Sdr Adnan Buyung Nasution dengan resmi mengajukan gagasan dalam bentuk kertas kerja untuk mendirikan Lembaga Bantuan Hukum di seluruh Indonesia, dengan permulaan di Jakarta sebagai pilot project. Maksudnya jika di Jakarta berhasil, maka lembaga ini akan diperluas keseluruh Indonesia, terutama tetapi tidak terbatas pada kota-kota yang ada cabang Peradinnya dan/atau fakultas hukumnya. Gagasan tersebut disetujui secara aklomasi oleh kongres Peradin  tersebut, bahkan memilih dan menunjukkan Sdr. Adnan Buyung Nasution selaku project officer pembentukan Lembaga Bantuan Hukum tersebut di Jakarta. Gagasan tersebut sudah resmi dilahirkan dan disponsori oleh kongres Peradin roda bulan Agustus 1969, Namun Sdr. Adnan Buyung Nasution, S.H. masih memerlukan waktu setahun untuk meng-approach, mengelolah dari mempersiapkan segala sesuatunya dengan pihak instansi-instansi yang diperlukan sipil maupun militer, bagi lahirnya Lembaga Bantuan Hukum tersebut. Dengan surat keputusan dewan pimpinan pusat Peradin no. 001/kep/DPP/IX/1970 tanggal 26 Oktober 1970. yang ditandatangi oleh advokat Lukman Wirriadinata, S.H. selaku ketua umum dan advokat S. Tasrif, S.H. selaku sekretaris umum, maka dengan resmi Lembaga Bantuan Hukum/lembaga pembelaan umum (legal Aid/public refender) didirikan sebagai pilot project peradin yang berdiri sendiri (otonom) dengan anggaran  dasar, dewan kurater, susunan pengurus maupun tim mintor. Surat keputusan tersebut mulai berlaku tanggal 28 Oktober 1970 bertepatan dengan hari sumpah pemuda, sehingga dengan demikian sebenarnya tanggal lahir LBH adalah pada  tanggal 28 Oktober 1970.
Maka atas permintaan dewan pimpinan pusat peradin kepada Gubernur kepada daerah khusus ibu kota Jakarta, di keluarkan surat keputusan No. 1. b. 3/I/31/70 dari gubernur. Surat keputusan tersebut antara lain berisikan suatu pengukuhan berdirinya Lembaga Bantuan Hukum diwilayah DKI Jakarta, yang disertai dengan pemberian subsidi. Pada tanggal 1 April 1971 Lembaga Bantuan Hukum menjadi suatu kenyataan dan mulai bekerja secara efektif. Maksud didirikannya Lembaga Bantuan Hukum tersebut adalah :
  1. Memberikan bantuan hukum secara cuma-Cuma kepada masyarakat luas yang tidak mampu
  2. Menumbuhkan, mengembangkan serta meninggikan kesadaran hukum dari masyarakat umumnya dan khususnya kesadaran akan hak-haknya sebagai subjek hukum
  3. Memajukan hukum dan pelaksanaan hukum sesuai zaman (modernisasi)
B.        Tujuan Lembaga Bantuan Hukum
Tujuan yang ingin dicapai oleh Lembaga Bantuan Hukum dapat dilakukan cara-cara, antara lain, sebagai berikut :
  1. Menyelenggarakan pemberian bantuan hukum/atau pembelaan umum yang meliputi segala pekerjaan atau jasa advokat terhadap klien-nya di dalam maupun di luar pengadilan
  2. Mengadakan ceramah, diskusi, penerangan, penerbitan buku dan brosur dan lain sebagainya
  3. Mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga/badan-badan/instansi pemerintah
  4. Menyediakan diri selaku wadah guna latihan praktek hukum bagi para mahasiswa Fakultas Hukum
Atas dasar tujuan-tujuan Lembaga Bantuan Hukum, maka disusunlah beberapa program  di dalam jangka waktu antara tahun 1970 – 1982. Program-program tersebut adalah mengenai pengembangan organisasi pengembangan HAM (Hak Asasi Manusia) pengembangan gagasan bantuan hukum dan perluasan bantuan hukum. Menarik  untuk diungkapkan, adalah program-program pengembangan gagasan bantuan hukum tersebut dapat dicatat hal-hal sebagai berikut. Ada 2 tujuan utama :
  1. Merumuskan konsep bantuan hukum struktural
  2. Menyebarkan konsep bantuan struktural keseluruh wilayah Indonesia pengembangan gagasan bantuan hukum ini ada 11 program yaitu :
a) Penataran mahasiswa hukum se Indonesia, tujuannya yaitu
  • Meningkatkan pemahaman mengenai gagasan bantuan hukum
  • Meningkatkan pemahaman mengenai masalah-masalah hukum yang dihadapi masyarakat miskin dan lapisan bawah masyarakat yang tersentuh dan dilindungi hukum
  • Mendorong mahasiswa hukum untuk menentukan tempat dan peranan mereka ditengah masyarakat Indonesia dalam rangka memajukan bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan tata hukum
b) Penataran pengacara muda se Indonesia, tujuan program ini adalah
  • Meningkatkan pemahaman mengenai masalah-masalah yang berhubungan dengan usaha pembaruan hukum dan sosial di Indonesia
  • Melibatkan para pengacara muda pada usaha-usaha penegakan HAM dan pengembangan program bantuan hukum di Indonesia
c) Penataran wartawan hukum se-Indonesia tujuannya yaitu untuk melibatkan wartawan dalam program bantuan hukum dan HAM melalui profesi mereka
d) Penataran pengacara praktek se-Indonesia tujuannya untuk :
  • Menyempurnakan pengetahuan dikalangan para pengacara praktek mengenai masalah-masalah hukum dan sosial yang dihadapi oleh masyarakat miskin di Indonesia
  • Mempertinggi kesadaran dikalangan pengacara praktek mengenai tempat dan peranan mereka dalam mengembangkan program bantuan hukum untuk masyarakat miskin
e) Penataran hukum untuk para pemimpin informal tujuannya adalah
  • Menanamkan kesadaran dikalangan pemimpin informal akan tempat dan peranan mereka di dalam usaha melindungi masyarakat di pedesaan
f) Lokakarya bantuan hukum se-Indonesia tujuannya
  • Menyediakan forum untuk pertukaran pengalaman dalam masalah-masalah yang dihadapi oleh kalangan bantuan hukum
  • Memperkokoh komitmen bersama dalam rangka peningkatan bantuan hukum untuk golongan miskin
g) Pengembangan LBH – LBH daerah tujuannya
Untuk memperluas dan meningkatkan pelayanan hukum untuk masyarakat miskin se – Indonesia
h) Pendidikan magang
i) Newsletter, penerbitan Newsletter dalam rangka komunikasi LBH dengan masyarakat luas
j) Penerbitan kepustakaan hukum atas kasus-kasus yang dianggap menarik dan memberi dorongan bagian usaha pembaharuan hukum di Indonesia
k) Penerbitan buku pintar ada 6 yaitu
  • Buku pintar untuk mencari keadilan
  • Buku pintar untuk buruh
  • Buku pintar untuk  tahanan
  • Buku pintar untuk  penyamun
  • Buku pintar untuk petani
  • Buku pintar untuk bantuan hukum
Mengenai program perluasan bantuan hukum yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum, perlu dicatat hal-hal sebagai berikut :
“Program ini ada 2 kegiatan penelitian yaitu kegiatan penelitannya untuk petani dan kegiatan penelitian untuk para buruh kota.Masing-masing mempunyai tujuan utama diadakan kegiatan tersebut.”
Dimuka telah dijelaskan secara panjang lebar mengenai Lembaga Bantuan Hukum DKI Jakarta, yang dewasa ini masih berkembang terus dan pesatnya. Di samping Lembaga Bantuan Hukum DKI Jakarta tersebut tercatat adanya Lembaga Bantuan Hukum Semarang, Medan, Surakarta, Surabaya, Malang. Di samping lembaga-Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Ada pula organisasi yang bermaksud untuk menghimpun siapa saja yang berminat untuk memberikan pelayanan hukum, yaitu Pubadhi (pusat bantuan dan pengabdian hukum)
C.    Peranan dan Fungsi Lembaga Bantuan Hukum dalam Melakukan Advokasi Hukum
Di dalam buku peringatan 2 tahun berdirinya Lembaga Bantuan Hukum dijelaskan mengenai peranan dan fungsi LBH adalah sebagai berikut :
  1. Public service. Sehubungan dengan kondisi sosial ekonomis karena sebagian besar dari masyarakat kita tergolong tidak mampu atau kurang mampu untuk menggunakan dan membayar jasa advokat, maka Lembaga Bantuan Hukum memberikan jasa-jasanya dengan cuma-cuma
  2. Social education. Sehubungan dengan kondisi social cultural, dimana lembaga dengan suatu perencanaan yang matang dan sistematis serta metode kerja yang praktis harus memberikan penerangan-penerangan dan petunjuk-petunjuk untuk mendidik masyarakat agar lebih sadar dan mengerti hak-hak dan kewajiban-kewajibannya menurut hukum.
  3. Perbaikan tertib hokum. Sehubungan dengan kondisi social politic, dimana peranan lembaga tidak hanya terbatas pada perbaikan-perbaikan di bidang peradilan pada umumnya pada profesi pembelaan khususnya, akan tetapi juga dapat melakukan pekerjaan-pekerjaan Ambudsman selaku partisipasi masyarakat dalam bentuk kontrol dengan kritik-kritik dan saran-saran nya untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan/mengoreksi tindakan-tindakan penguasa yang merugikan masyarakat
  4. Pembaharuan hokum. Dari pengalaman-pengalaman praktis dalam melaksanakan fungsinya lembaga menemukan banyak sekali peraturan-peraturan hukum yang sudah usang tidak memenuhi kebutuhan baru, bahkan kadang-kadang bertentangan atau menghambat perkembangan keadaan. Lembaga dapat mempelopori usul-usul perubahan undang-undang
  5. Pembukaan lapangan (labour market). Berdasarkan kenyataan bahwa dewasa ini tidak terdapat banyak pengangguran sarjana-sarjana hukum yang tidak atau belum dimanfaatkan atau dikerahkan pada pekerjaan-pekerjaan  yang relevan dengan bidangnya dalam rangka pembangunan nasional. Lembaga Bantuan Hukum jika saja dapat didirikan di seluruh Indonesia misalnya satu kantor Lembaga Bantuan Hukum, di setiap ibu kota kabupaten, maka banyak sekali tenaga sarjana-sarjana hukum dapat ditampung dan di manfaatkan
  6. Practical training. Fungsi terakhir yang tidak kurang pentingnya bahkan diperlukan oleh lembaga dalam mendekatkan dirinya dan menjaga hubungan baik dengan sentrum-sentrum ilmu pengetahuan adalah kerja sama antara lembaga dan fakultas-fakultas hukum setempat. Kerja sama ini dapat memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak. Bagi fakultas-fakultas hukum lembaga dapat dijadikan tempat lahan praktek bagi para mahasiswa-mahasiswa hukum dalam rangka mempersiapkan dirinya menjadi sarjana hukum dimana para mahasiswa dapat menguji teori-teori yang dipelajari dengan kenyataan-kenyataan dan kebutuhan-kebutuhan dalam praktek dan dengan demikian sekaligus mendapatkan pengalaman
D.    Peraturan Tentang Bantuan Hukum Terutama oleh Pokrol
Sebelum undang-undang bantuan hukum terbentuk taraf revolusi sekarang ini perlu diadakan penelitian dalam pemberian bantuan hukum terutama oleh pokrol (peraturan menteri kehakiman No. I tahun 1965 tentang pokrol
Pokrol adalah mereka yang memberi bantuan hukum sebagai mata pencaharian tanpa pengangkatan oleh menteri kehakiman dimana pokrol berkewajiban menegakkan hukum dengan jalan memberi nasehat, mewakili dan membantu seseorang, sesuatu badan atau sesuatu pihak di luar maupun di dalam pengadilan berdasarkan kesadaran bahwa hukum adalah alat revolusi, hukum berdasarkan Pancasila dan berhaluan manispol usdek, hukum berfungsi pengayoman, hukum bertujuan mencapai dan meneggakkan masyarakat sosiolis Indonesia yang adil dan makmur, dan setiap orang mempunyai hak untuk memperoleh bantuan hukum dan wajib diberi perlindungan yang wajar. Suatu organisasi massa yang menjadi anggota front nasional atau suatu partai politik dapat menunjuk seorang anggotanya yang bukan pokrol   untuk memberikan bantuan hukum untuk suatu perkara tertentu di dalam pengadilan terhadap anggota lain yang terlibat dalam perkara perdata maupun pidana.
Sebagaimana dalam pasal 6 bahwa
  1. Orang bukan pokrol akan memberi bantuan hukum di dalam suatu pengadilan hanya untuk satu perkara tertentu, harus mendaftarkan diri pada kepaniteraan pengadilan tersebut
  2. Panitera pengadilan memberi surat keterangan bantuan hukum untuk perkara yang bersangkutan dan mencatatnya dalam buku daftar bantuan hukum ketua sedang pengadilan, meneliti bahwa setiap orang yang akan memberi bantuan hukum menunjukkan surat pendaftaran pokrol/surat keterangan bantuan hukum dan menolak mereka yang tidak terdapat menunjuukkan untuk memberi bantuan hukum


BAB III
PENUTUP
A.       Kesimpulan
Profesi advokat lahir dari masyarakat untuk masyarakat yang didorong oleh hati nuraninya untuk menegakkan hukum dan keadilan.Advokat harus tanggap terhadap tegaknya hukum dan keadilan di tengah lapisan masyarakat.Advokat dalam membela kliennya tidak membeda-bedakan antar orang yang satu dengan yang lainnya.Tanpa melihat tempat, etnis agama, kepercayaan, miskin atau kaya, dan lain-lain sebagainya memberi bantuan hukum setiap saat.Bantuan hukum dapat diberikan cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu sehingga dibentuklah lembaga bantuan hukum untuk golongan orang miskin. Lahirnya suatu lembaga bantuan hukum dalam melakukan advokasi hukum maka dapat menumbuhkan, mengembangkan serta meninggikan kesadaran hukum dari masyarakat umumnya dan khususnya kesadaran akan hak-haknya sebagai subjek hukum. Dengan didirikannya LBH maka dapat memajukan hukum dan pelaksanaan hukum sesuai dengan perkembangan zaman.
Adapun peranan/fungsi LBH dalam melakukan advokasi hukum yaitu dapat kita ketahui bahwa sebagian besar masyarakat kita tergolong tidak mampu untuk menggunakan dan membayar jasa advokat, maka lembaga bantuan hukum memberikan jasa-jasanya secara cuma-cuma bagi orang yang membutuhkan khususnya bagi orang miskin.
B.     Saran
Bantuan hukum secara cuma-cuma kepada orang miskin perlu dikembangkan agar dapat meringankan beban orang miskin.Yang dapat membangun kemajuan pembangunan yang tertib dan aman.Bantuan hukum perlu dikembangkan secara efektif dan melembaga bagi orang yang tidak mampu.


DAFTAR PUSTAKA

Hasil-hasil lokakarya pengkajian kebijakan dan strategi pembangunan dalam pelita III tentang pemerataan keadilan: 1983.
Rambe, Ropalin. Teknik Praktek Advokat. PT. Grasindo, Jakarta, 2001/
Soekanto, Soerjono. Bantuan Hukum suatu Tinjauan Yuridis.Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.
Undang-undang RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Karina Surabaya, 2003.

No comments:

Post a Comment